SOSIALISASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO KOMPUTER
Pada hari Rabu, 22 November 2023 salah satu staff perwakilan dari Desa Nongan menghadiri Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Radio Komunikasi di Aula Dinas Kominfo Kabupaten Karangasem.
Sosialisasi yang diisi langsung oleh narasumber dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Denpasar yang dimulai dari pukul 09.00 WITA sampai pukul 11.00 WITA.
Secara garis besar Ditjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) memiliki tugas untuk melakukan Pengawasan dan Pengendalian, namun selain melakukan tugas tersebut, adapun tugas lain antara lain :
1. Penataan (Penataan Penggunaan Spektrum)
2. Operasi (Pelayanan Perizinan Penggunaan Spektrum dan Orbit Satelit)
3. Standardisasi (Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika)
4. Pengendalian (Memonitoring dan Penegakan Hukum Penggunaan Spektrum)
Untuk melakukan monitoring frekuensi radio untuk keperluan komunikasi biasanya menggunakan sistem :
1. Fixed Station
2. Mobile
3. Portable
Dokumen Lampiran
SOSIALISASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO KOMPUTERKirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin