You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Nongan
Menu Kategori
Logo Desa Nongan
Desa Nongan

Kec. Rendang, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

Om Swastiastu...Selamat datang di Website Desa Nongan, Kami atas nama Pemerintah Desa Nongan mengucapkan terima kasih atas bersedianya Saudara/i mengunjungi website Desa kami. Kami akan selalu berusaha untuk mengelola website ini dengan baik demi terciptanya pelayanan yang maksimal dan Informasi yang akurat tentang Desa kami. Kami sadar, bahwa website ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu kami berharap agar saudara/i memberi saran dan kritik tentang Website Desa kami. Silahkan klick link ini apabila anda ingin menghubungi kami

Rapat Usulan TPS3R

Administrator 26 Oktober 2023 Dibaca 580 Kali
Rapat Usulan TPS3R

Rapat Usulan TPS3R, pada hari Rabu, Tgl. 25 Oktober 2023, bertempat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem.

Rapat dihadiri oleh Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem, Camat se-Kabupaten Karangasem, Perbekel Tianyar Kecamatan Kubu, Perbekel Dukuh Kecamatan Kubu, Perbekel Bunutan Kecamatan Abang, Perbekel Bukit Kecamatan Karangasem, Perbekel Bungaya, Kecamatan Bebandem, Perbekel Macang Kecamatan Bebandem, Perbekel Duda Timur Kecamatan Selat, Perbekel Nongan Kecamatan Rendang, Perbekel Menanga Kecamatan Rendang, Perbekel Antiga Kelod Kecamatan Manggis, Perbekel Tenganan Kecamatan Manggis.

Dalam rangka mengoptimalkan Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dimana salah satu program dari Kementrian Pekerjaan Umum dan 
Penataan Ruang RI melalui Balai Perumahan dan Permukiman Wilayah Bali adalah dengan terbangunnya TPS3R di masing-masing Desa. Dimana di tahun 2023 di Kabupaten Karangasem sudah terbangun 2 (dua) TPS3R di wilayah Desa Bebandem dan Padangbai. Dan ditahun 2024 juga akan ada program pembangunan TPS3R oleh Pusat dengan syarat-syarat lahan yang sudah jelas maupun komitmen dari Desa maupun Desa Adat.

Dalam rapat tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem menyampaikan kepada Desa bahwa Format Proposal Pengajuan TPS3R lengkap dengan kriterianya akan dibagikan dan bagi Desa yang akan mengajukan proposal agar Desa segera membuat Proposal Pengajuan tersebut paling lambat akhir tahun 2023 awal bulan Desember. Proposal yang pernah diajukan oleh Desa Nongan pada tahun 2021 akan ditelusuri kenapa tidak terealisasi, Bapak Kadis juga menyampaikan bahwa yang mempunyai kewenangan mengenai hal tersebut adalah Balai Perumahan dan Permukiman Wilayah Bali. Bapak Kadis juga menyampaikan bahwa tidak tahu kenapa proposal TPS3R yang diajukan Desa Nongan tahun 2021 tidak terealisasikan, sedangkan yang terealisasi adalah Desa Bebandem dan Desa Padangbai. Hal tersebut akan ditelusuri lebih lanjut kedepan.

@I Putu Dipta Atmanda

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan