You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Nongan
Menu Kategori
Logo Desa Nongan
Desa Nongan

Kec. Rendang, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

Om Swastiastu...Selamat datang di Website Desa Nongan, Kami atas nama Pemerintah Desa Nongan mengucapkan terima kasih atas bersedianya Saudara/i mengunjungi website Desa kami. Kami akan selalu berusaha untuk mengelola website ini dengan baik demi terciptanya pelayanan yang maksimal dan Informasi yang akurat tentang Desa kami. Kami sadar, bahwa website ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu kami berharap agar saudara/i memberi saran dan kritik tentang Website Desa kami. Silahkan klick link ini apabila anda ingin menghubungi kami

RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI KMP TPS3R DESA NONGAN

Administrator 08 Agustus 2024 Dibaca 333 Kali
RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI KMP TPS3R DESA NONGAN

Pada Hari ini Kamis, Tgl. 8 Agustus 2024, bertempat di Aula Kertha Jaya Sabha Kantor Desa Nongan, Acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi KMP TPS3R Desa Nongan.

Rapat dihadiri oleh Bapak Perbekel Nongan, Pendamping KMP TPS3R Desa Nongan, Ketua BPD Desa Nongan beserta Anggota, Ketua LPM Desa Nongan, Staf dan Perangkat Desa Nongan, KBD. se-Desa Nongan.

Rapat Koordinasi dibuka langsung oleh Bapak Perbekel Nongan dengan menyampaikan beberapa hal mengenai Hibah Bantuan TPS3R Desa Nongan dan pembentukan KMP TPS3R desa Nonngan.

Selanjutnya dari Ketua BPD Desa Nongan dengan menyampaikan beberapa saran perihal TPS3R dan Koordinasi yang baik di antara Pemerintahan Desa Nongan.

Ketua LPM selanjutnya menyampaikan beberapa hal mengenai pentingnya pemahaman baik secara teknis ataupun secara administrasi, regulasi dan yang lainnya, perihal Bantuan Hibah TPS3R dan pembentukan KMP TPS3R Desa Nongan.

Tim Fasilitator Pendamping KMP TPS3R Desa Nongan menyampaikan perihal pendampingan dan program KMP TPS3R yang akan diselenggarakan di Desa Nongan. Disampaikan juga mengenai jumlah nominal Bantuan Hibah TPS3R Desa Nongan berikut mekanisme penarikan dan penggunaan Bantuan Hibah dengan beberapa pembagian persentase yang sudah diatur dalam ketentuan aturan Bantuan Hibah. Disampaikan juga mengenai Tim KMP yang terdiri dari struktur Ketua, Sekretaris, Bendahara dan yang lainnya. Masing-masing Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan KMP sudah tertulis pada Petunjuk Teknis. Rencana Kegiatan Masyarakat yang ddisusun oleh KMP agar sudah selesai di Minggu ke-3 Bulan Agustus 2024, hal ini menjadi syarat utama dalam pencairan Bantuan Hibah tersebut. Adapun RAB akan dibuat oleh KMP dengan didampingi oleh Tim Fasilitator Pendamping KMP TPS3R Desa Nongan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan