Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 43 Tahun 2022, tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Gubernur Bali melakukan perpanjangan Pemutihan Bunga dan Denda dari tanggal 01 September s/d 29 Desember 2022. Bersama ini kami informasikan bagi warga..