Rapat Government Chief Information Officer (GCIO) Desa/Kelurahan
Pada hari ini Jumat, Tgl. 27 Oktober 2023, bertempat di Diskominfo Kabupaten Karangasem. Rapat Government Chief Information Officer (GCIO) Desa/Kelurahan.
Rapat dihadiri oleh Lurah se-Kecamatan Karangasem, Perbekel se-Kabupaten Karangasem yang diwakili oleh Sekdes se-Kabupaten Karangasem selaku PPID, Duta Digital Kabupaten Karangasem
Sebagaimana asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tercantum dalam Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2014 salah satunya adalah keterbukaan, dimana hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebagai Badan Publik, Pemerintah Desa berkewajiban menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa yang pastisipatif dan akuntabel. Oleh
karena itu, Pemerintah Desa harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Layanan Informasi Publik Desa secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (3) UU KIP.
@ Sekretaris Desa Nongan
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin