You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Nongan
Menu Kategori
Logo Desa Nongan
Desa Nongan

Kec. Rendang, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

Om Swastiastu...Selamat datang di Website Desa Nongan, Kami atas nama Pemerintah Desa Nongan mengucapkan terima kasih atas bersedianya Saudara/i mengunjungi website Desa kami. Kami akan selalu berusaha untuk mengelola website ini dengan baik demi terciptanya pelayanan yang maksimal dan Informasi yang akurat tentang Desa kami. Kami sadar, bahwa website ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu kami berharap agar saudara/i memberi saran dan kritik tentang Website Desa kami. Silahkan klick link ini apabila anda ingin menghubungi kami

SOSIALISASI TENTANG PENAMAAN DAN KODE DESA

Administrator 10 Juli 2024 Dibaca 455 Kali
SOSIALISASI TENTANG PENAMAAN DAN KODE DESA

Pada hari ini Rabu, Tgl. 10 Juli 2024, Acara : Sosialisasi Tentang Penamaan dan Kode Desa, Bertempat di Aula Manisi Widya Sabha Kantor Camat Rendang.

Sosialisasi Tentang Penamaan dan Kode Desa, yang dihadiri oleh Bapak Camat Rendang, Kasi Pemerintahan Kec. Rendang, Plt. Kabid I Penataan Desa, DPMD Kab. Karangasem bersama staf, 2 (dua) orang Pemerintahan Desa se-Kecamatan Rendang.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Bapak Camat Rendang dengan menyampaikan beberapa hal perihal tujuan dari Sosialisasi ini, yang selanjutnya memberikan waktu langsung kepada Plt. Kabid I Penataan Desa, DPMD Kab. Karangasem.

Plt. Kabid I Penataan Desa, DPMD Kab. Karangasem menyampaikan beberapa hal mengenai Bidang Penataan Desa dengan beberapa Regulasinya. Dengan terbitnya Kepmendagri Nomor : 146.1-4717 Tahun 2020, Tgl. 21 Desember 2020 tentang Penetapan Nama, Kode dan Jumlah Desa Seluruh Indonesia Tahun 2020.

Plt. Kabid I Penataan Desa, DPMD Kab. Karangasem selanjutnya menyampaikan mengenai pentingnya penetapan Tapal Batas Desa dengan regulasi yang jelas, sepertihalnya diawali dengan adanya kerjasama antardesa dan selanjutnya melalui Peraturan Bupati Karangasem.

Plt. Kabid I Penataan Desa, DPMD Kab. Karangasem selanjutnya menyampaikan mengenai Pemekaran Desa, Pemekaran Banjar Dinas dan yang lainnya dengan memenuhi persyaratan. Dengan menjadikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 dan turunannya yaitu Peraturan Bupati Karangasem Nomor 15 Tahun 2024.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan