Profil Desa

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, mendeskripsikan mengenai pengertian desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Desa (sesuai dengan Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Undang-undang ini mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa, melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Disamping itu Otonomi akan memberikan kesempatan kepada desa untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari desa itu sendiri dan mewujudkan kemandirian desa dalam menentukan proses perencanaan, pelaksanaan, pelestarian dan pengendalian pembangunan didesa secara partisipatif.
Dari cara pandang di atas, menjadi sangat penting untuk memacu peningkatan kapasitas masyarakat dan aparatur Pemerintahan Desa dengan meningkatkan daya dukung dalam pengelolaan pembangunan, hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 mengenai ”Pedoman Pembangunan Desa”. Diatur dalam peraturan tersebut Pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: (a) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan (b) Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut “TERWUJUDNYA DESA NONGAN YANG AMAN, TENTRAM, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA BERDASARKAN KONSEP TRI HITA KARANA”
Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Selanjutnya, dengan adanya RPJM-Des diharapkan dapat merumuskan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat setempat, menentukan arah tujuan dan kebijakan pembangunan yang jelas transparan dan akuntable, menyelaraskan rencana kegiatan pembangunan dengan anggaran yang ada dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa ini didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data dan informasi tersebut mencakup, penyelenggaraan pemerintahan desa, organisasi dan tata laksana pemerintahan desa, arah kebijakan pembangunan desa, keuangan desa, profil desa, informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat. Dalam mewujudkan kemandirian desa perlu dilaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berorientasi kepada transparansi, partisipasi, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat yang diperlukan suatu sistem akuntabilitas yang berjalan dengan baik. Oleh karena itu diperlukan suatu perencanaan pembangunan desa yang merupakan tolok ukur penilaian pertanggungjawaban kinerja pemerintahan desa dalam kurun waktu tertentu. Untuk itu perlu disusun Rencana Pembangunan Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Periode tahun 2021-2026.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, tahun 2021-2026 tersebut perlu disusun guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelayanan publik serta pengelolaan sumberdaya dengan melakukan perubahan kearah perbaikan selama kurun waktu 6 (enam) tahun kedepan. Perubahan tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi yang terus berkembang di masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki, Sehingga tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan secara terus menerus dalam kurun waktu tertentu dengan tahapan-tahapan yang konsisten dan berkelajutan, demi mencapai kesejahteraan dan kemandirian serta untuk mencapai visi desa Nongan yang dicita-citakan. “TERWUJUDNYA DESA NONGAN YANG AMAN, TENTRAM, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA BERDASARKAN KONSEP TRI HITA KARANA”
1.2. Dasar Hukum
Peraturan perundangan yang dijadikan dasar dan acuan penyusunan/ Review RPJM-Desa antara lain :
-
-
- Undang- Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang ” Keuangan Negara”. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286 )
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53. Tambahan Negara Nomor 4309)
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indenesia Tahun 2004, Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 44231 )
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
- Peraturan Pemerintah 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( lembaran Negara Repubhlik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia IndonesiaTahun 2005 Nomor 140, TambahanTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45 78 )
- Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tentang Pedoman pembangunan Desa
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tentang Pedomam Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal bersekala Desa
-
“TERWUJUDNYA DESA NONGAN YANG AMAN, TENTRAM, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA BERDASARKAN KONSEP TRI HITA KARANA”
-
-
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tentang Pedomam Tata tertib dan Mekanisma Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
-
1.3. Pengertian
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, yang dilakukan melalui Pengkajian Keadaan Desa dari proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa, sehingga mendapatkan data Desa sebagai gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa, yang dibahas setiap tahun melalui Musyawarah perencanaan pembangunan Desa untuk menentukan Prioritas rencana kerja Pemerintah Desa sebagai dasar dalam penyusunan APB Desa.
BAB II
PROFIL DESA
Profil Desa pada esensinya adalah gambaran menyeluruh tentang potensi dan karakter suatu desa. Desa dalam pengertian ini berarti kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, secara umum, profil desa meliputi luas wilayah dan batas-batasnya, potensi ( kemampuan dasar) yang tersedia secara alami atau buatan manusia, demografi desa, pola kehidupan dan struktur sosial masyarakat desa, pemerintahan desa serta kebudayaan yang diwarisi dan dikembangkan secara turun temurun. “TERWUJUDNYA DESA NONGAN YANG AMAN, TENTRAM, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA BERDASARKAN KONSEP TRI HITA KARANA”
2.1 Kondisi Desa Nongan
2.1.1 Sejarah Desa Nongan
Sebelum membahas lebih mendalam mengenai Desa Nongan, Nongan Merupakan salah satu bagian dari Desa di Enam Desa di Kecamatan Rendang yang berada diujung Selatan sebelum Desa Pesaban, Desa Nongan sendiri memiliki perbatasan dari Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Desa Nongan yang memiliki 14 Banjar Dinas dan 2 Adat Nongan serta 13 Banjar Adat, Desa Nongan sendiri memiliki sejarah tersendiri yang tertuang langsung dalam Babad Sejarah Landih A, dan Babad Sejarah Landih B secara lengkap.
Fase perkembangan :
Pada masa kepemimpinan Desa Nongan yang tercatat dalam sejarah Desa Nongan, Desa Nongan dipimpin oleh Perbekel pertama kali pada tahun 1878 hingga 1890 oleh I Gusti Lanang Oka, selanjutnya dipimpin oleh Perbekel kedua yaitu I Gusti Nyoman Rai pada tahun 1990-1912 yang ssecara riwayat kepemimpinannya tidak digambarkan secara lugas pada catatan singkat Desa Nongan, selanjutnya Kepemimpinan Desa Nongan di periode ketiga dipimpin oleh perbekel I I gusti Gede Oka pada tahun 1912 hingga 1926, selanjutnya pada tahun 1926 – 1937 dipimpin oleh kepemimpinan ngakan Nyoman rai, yang mengukir sejarah dalam catatannya mengangkat sumber air persawahan menjadi salah satu penghidupan dijalur poroses pertanian dalam hal penanganan krisis ekonomi berkelanjutan, selanjutnya pada tahun 1937 – 1944 dipimpin oleh I Gusti lanang Jelantik yang terulis dalam sejarah Desa Nongan sebagai jembatan tergeraknya bidang kesenian dan bidang kebudayaan Desa Nongan yang hingga saat ini Desa Nongan memiliki beberapa macam budaya dan kearipan lokal dibidang seni, selain itu juga pada saat kepemimpinan beliau, Desa Nongan meraih juara Gong kebyar dan Gong Baleganjur ditingkat Kabupaten sebagai titik dasar awalnya seni Desa Nongan dipertunjukkan dikalangan umum pada saat itu. Pada masa kepemimpinann selanjutnya ditahun 1944-1945, I gusti Lanang Rai pada kepemipinan beliau, merupakan tingkat sejarah Desa Nongan yang hingga saat ini masih terlintas dipikiran masyarakat Desa Nongan sendiri dikarenakan kepemimpian ini merupakan saat saat perjalanan perjuangan tonggak Kemerdekaan Indonesia dari masa penjajahan nipong dan belanda, “TERWUJUDNYA DESA NONGAN YANG AMAN, TENTRAM, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA BERDASARKAN KONSEP TRI HITA KARANA” tercetusnya Revolusi kemerdekaan pada saat itu menghantarkan beliau meninggalkan masyarakat Desa Nongan dan tetap menjadi perbekel Desa Nongan pada saat itu menjadi pemimpin / Kepala staf Markas besar untuk Bali timur yang bertempat dihutan yang secara sejarah tertulis tempat markas tersebut dirahasiakan dalam misi keberhasilan penyerangan serta pertahanan kemerdekaan itu sendiri, selanjutnya pada tahun 1945-1948 pada masa kepemimpinan I gusti lanang rai Aji, merupakan kelanjutan dari kepemimpinan I Gusti lanang rai yang tersingkir dikarenakan menjadi pemimpin M.B.O Bali Timur pada saat itu yang merupakan saudara kandung beliau dari Perbekel sebelumnya dikarenakan lamanya beliau dilapangan menjadi Pemimpin Staf Dimarkas Besar Bali Timur, selanjutnhya pada tahun 1948 – 1951 dipimpin oleh Ida Bagus Made Putera yang merupakan perbekel pengganti sementara pada masa tersebut dikarenakan suatu hal yang tidak tertulis pada catatan kepemimpinan kepemerintahan Desa Nongan, pada tahun 1951 – 1958 dipimpin oleh I Wayan Sindhu, pada masa tersebut telah menjadikan tingkat pendidikan Desa Nongan mengalami perkembangan dikarenakan dibawah kepemimpinan beliau didirikannya sekolah rakyat kelas 6 Desa Nongan, berakhirnya masa jabatan beliau di tahun 1958 dilanjutkan oleh kepemimpinan Ida Bagus Made Dipha yang merupakan pengsisi kepemimpinan yang kosong semenjak ditinggalkannya kepemimpinan I Wayan Sindhu, selanjutnya pada tahun 1961 dilanjutkan oleh I Wayan Rada sebagai perwakilan pada catatan sejarah kepemimpinan beliau catatan kepemimpinan tidak dapat dibaca dengan baik, selanjutnya dikepemimpinan Desa Nongan pada tahun 1961 I Gusti Lanang Rai, Pada masa kepemimpinan beliau yang sangat bersejarah dalam revolusi dari Desa Nongan sendiri berujung tombak dalam pendirian pura-pura yang ada diseputaran wilayah Desa Nongan secara rutin dan pada masa tersebut kepemimpinan belaiu juga dihadapkan dengan gerakan G30/SPKI, dikepemimpinan beliau dengan kekuatan yang dibangun dengan didirikannya Tiga Desa Adat yang merupakan kembangan dari Desa Adat bagian yaitu, Desa Adat Segah dan Desa Adat Nongan, dan Desa Adat Pesaban. yang pada saat itu menjadi tombak kekuatan dari pendukung berdirinya ke Dinasan itu sendiri dengan mengkaji kearipan lokal dibawah nanungan desa adat, serta dikepemimpinan beliau juga sejarah pendirian pura Pan Balang Tamak yang hancur diakibatkan bencana alam meletusnya Gunungapi Agung pada Tahun 1963 menjadikan pada kepemimpinan beliau merupakan kepemimpinan yang terlama pada masa itu. Setelah itu Kepemimpinan Desa Dinas Nongan dilanjutkan oleh I Gusti Lanang Oka yang “TERWUJUDNYA DESA NONGAN YANG AMAN, TENTRAM, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA BERDASARKAN KONSEP TRI HITA KARANA”.
Secara sejarahnya yang diangkat pada tahun 1980 menjadikan titik awal Pemekaran Banjar Dinas Pesaban menjadi Desa Dinas Pesaban Pada tahun 1987 Desa Nongan, dimasa kepemimpian Kepala yang dijabat oleh I Gusti Lanang Oka secara singkat menjadikan gambaran sejarah berdirinya Desa Dinas dan Desa Adat Pesaban melalui rapat LKMD untuk membahas tentang Pemekaran Desa Nongan, dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa Desa Nongan dimekarkan menjadi 2 yaitu, Desa Nongan sebagai Desa Induk dan Desa Pesaban sebagai Persiapan. Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan kedalam Keputusan Kepala Desa tentang Pemekaran Desa dan selanjutnya keputusan tersebut disampaikan kepada Bupati Karangasem melalui Camat Rendang, maka pada Tahun 1989 Keluarlah Surat Keputusan Bupati Karangasem, Desa Pesaban menjadi Desa Persiapan.
Selama kurun waktu kurang lebih 2 tahun Desa Pesaban menjadi Desa Persiapan banyak mendapat bimbingan, pembinaan baik dari Pemerintah Kabupaten maupun dari Tingkat Kecamatan, dan Desa Pesaban sudah dianggap memenuhi persyaratan dan kemudian ditetapkan menjadi Desa Difinitif, Maka pada tanggal 28 Oktober 1991 dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor : 661 Tahun 1991 Desa Pesaban dinyatakan sebagai Desa Difinitif. Pada Masa kepemimpinan beliau hingga ditahun 1990 digantikan oleh Ngakan Putu Murtika yang memimpin pada pertengahan tahun 1990 hingga tahun 2009 secara berkala, pada masa kepemimpinan beliau yang cukup lama tersebut menjadikan kesejahtraan dan perkembangan ekonomi Desa Nongan pada tahun Perkembangan Industri Milenial semakin mengalami peningkatan dengan berdirinya industri-industri mikro kecil dan menengah yang tersebar dibeberapa Wilayah Bagian Desa Nongan, salah satu diantaranya berdirinya produk olahan pangan Pia Mawar Nongan, Pia Rama Nongan, Pastel Selai Pepaya Nongan, Dodol Beras Ketan Hitam dan juga kacang tanah pedas manis yang berlebel rama nongan yang sangat terkenal pada masa tersebut, selain produk pangan yang menjadi ikon terkemukanya nama Desa Nongan, Potensi wisata Desa Nongan juga tidak kalah menarik untuk dikembangkan diawali dengan adanya gerakan pembangunan infrastruktur akses jalan yang baik serta pengembangan jalur pertanian yang sebagai pekerjaan dasar perkembangan ekonomi masyarakat dibidangnya juga sangat diperhatikan, kepemimpinan beliau juga membawa dampak yang sangat besar dalam penataan pendataan baik secara data kependudukan serta “TERWUJUDNYA DESA NONGAN YANG AMAN, TENTRAM, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA BERDASARKAN KONSEP TRI HITA KARANA”
Data georgafis desa secara sismtematis, melingkupi dalam data perkembangan jumlah penduduk, perkembangan ekonomi masyarakat, pendataan perkerjaan penduduk, serta Pendataan Wilayah Desa dan Banjar secara terskala yang meliputi Jumlah Data Penduduk Perbanjar, Perusia dan Pendataan Ulang seluruhnya mengingat Desa Nongan telah mengalami Pemekaran Desa yang Sah, selanjutnya setelah berakhirnya masa kepemimpinan Ngakan Putu Murtika dilanjutkan dengan diangkatnya I Nengah Supartana pada Tahun 2009 hangga Tahun 2014 melanjutkan kinerja dari Perbekel sebelumnya dengan Prorgam PNPM mandiri Perdesaan menjadikan prioritas pembangunan Desa yang terstruktur dan sistematis dalam pengelolaannya, selain itu dalam masa kepemimpinan I Nengah Supartana menjadikan program PNPM Desa sebagai dasar awal berdirinya pengelolaan sumber mata air perdesaan guna mempermudah masyarakat dalam memperoleh air bersih dan menjaga kebersihan masyarakat setelah usainya masa jabatan beliau dilanjutnkan dengan terpilihnya I Wayan Daging, S.TP sebagai sebagai Perbekel selanjutnya pada masa periode 2014 hingga 2019 menjadi awal dari berdirinya SMK Giri Pandawa sebagai gambarnya peningkatan taraf pendidikan masyarakat desa dan juga peningkatan ekonomi masyarakat dibidang pertanian dengan dibukanya akses jalur wisata desa dan pertanian Desa Nongan untuk mempermudah dan mempercepat penjualan dan pengelolaan hasil tani masyarakat Desa Nongan, selanjutnya pada pemilihan perbekel kembali diperoleh oleh beliau dengan masa jabatan 2020 hingga sekarang. “TERWUJUDNYA DESA NONGAN YANG AMAN, TENTRAM, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA BERDASARKAN KONSEP TRI HITA KARANA”
MOTTO : Tri Tunggal Ika
(Desa Nongan memiliki tiga Pura Dalem menjadi satu)
- a. Dasar Putih : Kesucian,Kebenaran dan Dasar Hidup Masyarakat
- Warna Kuning Pada : Keagungan
- Warna Biru pada Gunung : Ketenangan
- Warna Hijau pada Daun Kapas : Ketenangan
- Bintang : Lambang Ketuhanan Yang Maha Esa
- Balai Agung : Ciri Persatuan Adat Desa Nongan
- Bukit : Keindahan Bukit Junjang
- Dua Buah Tombak : Senjata sebagai Bukti Perjuangan Desa
- Gelang Tiga : Masyarakat Desa Nongan memiliki tiga buah Pura Dalem Desa
- Pita : Tali Pengikat Persatuan Desa
- Padi Kapas : Lambang Kemakmuran Desa Nongan
- 14 bunga Kapas : Melambangkan 14 Dusun “TERWUJUDNYA DESA NONGAN YANG AMAN, TENTRAM, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA BERDASARKAN KONSEP TRI HITA KARANA”
RIWAYAT HIDUP KEPALA DESA
- N a m a : I WAYAN DAGING, S TP
Tempat/Tanggal Lahir : NONGAN, 31 Desember 1969
- Nama Orang Tua
- A y a h : I WAYAN LEBUT
- I b u : NI WAYAN SUERTI
- Pendidikan
Tamat SD : Tahun 1979
Tamat SMP : Tahun 1985
Tamat SMA : Tahun 1988
Tamat S 1 : Tahun 2008
- Pekerjaan
Perbekel : Dari Tahun 2014 sampai sekarang pada Periode ke dua dari tahun 2020 hingga 2026 “TERWUJUDNYA DESA NONGAN YANG AMAN, TENTRAM, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA BERDASARKAN KONSEP TRI HITA KARANA”
Demografi Desa Nongan
Desa Nongan merupakan salah satu dari enam desa yang ada di Kecamatan Rendang dengan luas 64.300 Ha. Sebagian besar merupakan lahan persawahan yaitu 459,620 Ha, sedangkan sisanya diperuntukkan sebagai lahan pekarangan, tegalan/kebun dan lain-lain. Desa Nongan terletak pada ketinggian 450-500 m dari permukaan laut dengan kemiringan antara 3-45 mengarah ke Utara. Sedangkan jumlah penduduk desa Nongan adalah 5912 Jiwa (1825 KK) dengan perician laki-laki 3001 jiwa dan perempuan 2911 jiwa, dimana kepadatan penduduk kurang lebih 9 jiwa /Km⊃2;.
Batas-batas Wilayah
Batas-batas wilayah Desa Nongan adalah:
- Sebelah Utara : Desa Rendang
- Sebelah Barat : Desa Bangbang, Kabupaten Bangli
- Sebelah Selatan : Desa Pesaban
- Sebelah Timur : Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen
Iklim dan Curah Hujan
Desa Nongan beriklim sub tropis dengan curah hujan pertahun rata-rata 2.500 mm, yaitu musim hujan dari bulan Oktober sampai bulan April dan musim kemarau dari bulan April sampai dengan Oktober. Sedangkan suhu udara minimum 30º Celcius dan maksimal 35º Celcius.
Orbitasi Desa
- Jarak Geografis
v Jarak Desa Nongan dengan Gunung Agung : 12 KM
v Jarak Desa Nongan dengan Pantai Klotok : 14 KM
v Jarak Desa Nongan dengan Sungai Telaga Waja : 3 KM
v Jarak Desa Nongan dengan Pinggiran Hutan : 6 KM
v Jarak Desa Nongan dengan Pasar Menanga : 4 KM
v Jarak Desa Nongan dengan Pelabuhan Padang Bai : 36 KM
v Jarak Desa Nongan dengan Terminal Menanga : 3 KM
v Jarak Desa Nongan dengan Tempat Hiburan : 0 KM
v Jarak Desa Nongan dengan Tempat Wisata : 0 KM
v Jarak Desa Nongan dengan Kantor polisi : 3 KM
v Jarak Desa Nongan dengan Kodim Klungkung : 14 KM
v Jarak Desa Nongan dengan Kecamatan Rendang : 4 KM
v Jarak Desa Nongan dengan Kabupaten Karangasem : 38 KM
v Jarak Desa Nongan dengan Perbatasan Propinsi : 16 KM
v Jarak Desa Nongan dengan Lapangan Ngurah Rai : 73 KM
“TERWUJUDNYA DESA NONGAN YANG AMAN, TENTRAM, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA BERDASARKAN KONSEP TRI HITA KARANA”
B. Letak Geografis NO. |
INDIKATOR |
SUB INDIKATOR |
1 |
2 |
3 |
1 |
Kawasan Hutan |
Tidak Ada |
2 |
Kawasan Tambang |
Tidak Ada |
3 |
Kawasan Pantai |
Tidak Ada |
4 |
Kawasan Perbukitan |
Ada |
5 |
Kawasan Persawahan |
Ada |
6 |
Kawasan Perkebunan |
Ada |
7 |
Kawasan Peternakan |
Ada |
8 |
Kawasan Industri kecil/ rumah tangga |
Ada |
9 |
Kawasan Saluran Listrik tegangan Tinggi (SUTET) |
Tidak Ada |
10 |
Kawasan Rawan Banjir |
Tidak Ada |
11 |
Kawasan Industri/ Pabrik |
Tidak Ada |
12 |
Kawasan Perkantoran |
Tidak Ada |
13 |
Kawasan Rawa |
Tidak Ada |
14 |
Kawasan Perdagangan |
Ada |
15 |
Kawasan Kumuh |
Tidak Ada |
16 |
Kawasan Jasa Hiburan |
Ada |
17 |
Kawasan Wisata |
Ada |
18 |
Kawasan Bantaran Sungai |
Ada |
19 |
Kawasan Longsor |
Tidak Ada |
- Jarak ke Pusat Pemerintahan
v Jarak Desa Nongan dengan Pemerintahan Kecamatan Rendang : 4 KM
v Jarak Desa Nongan dengan Pemerintahan Kabupaten Karangasem : 38 KM
v Jarak Desa Nongan dengan Pemerintahan Provinsi Bali : 45 KM
- Orbitasi Desa
Untuk mengetahui letak / jarak Desa Nongan dengan pusat – pusat ekonomi dan pemerintahan yang ada di Bali dapat disimak sebagai berikut:
Ø Jarak Desa Nongan dengan Pasar Nongan : 0 Km
Ø Jarak Desa Nongan dengan Kecamatan Rendang : 1,5 Km
Ø Jarak Desa Nongan dengan Kabupaten Karangasem : 33 Km
Ø Jarak Desa Nongan dengan Pelabuhan Padang Bai : 35 Km
Ø Jarak Desa Nongan dengan Lapangan Ngurah Rai : 72 Km
Sedangkan fasilitas transportasi yang dapat dipakai untuk menjangkau Pusat Ekonomi dan Pemerintahan tersebut di atas adalah Minibus dan Bus. “TERWUJUDNYA DESA NONGAN YANG AMAN, TENTRAM, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA BERDASARKAN KONSEP TRI HITA KARANA”
- Data Wilayah
Nama : Desa Nongan
Kode Pos : 80863
Kode Wilayah Administrasi : 51.07.01.2001
Jumlah Penduduk : 5912 Jiwa
- Laki Laki : 3001
- Perempuan : 2911
Luas Wilayah : 1426,75 Ha
Kecamatan : Rendang
Kabupaten : Karangasem
Provinsi : Bali
2.1.2 Kondisi Sosial Desa Nongan
Jumlah penduduk Desa Nongan berdasarkan hasil sensus pada Desember tahun 2021, adalah 5.912 jiwa (1825 KK) dengan perincian laki-laki 3.001 jiwa dan perempuan 2911 jiwa, dimana kepadatan penduduknya ± 531/km2. Sedangkan jumlah RTM sabanyak 101 RTM dengan 326 orang anggota keluarga. Struktur penduduk menurut pendidikan menunjukkan kualitas sumber daya manusia yang dipunyai Desa Nongan, yaitu yang berusia pada usia pendidikan dasar 7 tahun s/d 21 tahun (pendidikan sekolah dasar dan menengah) yang belum pernah sekolah 0,5%, sedang mengikuti pendidikan 97,8�n sisanya 1,7% tidak bersekolah lagi.
Struktur penduduk menurut mata pencaharian menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk menggantungkan sumber kehidupannya di sektor pertanian (82%), sektor lain yang menonjol dalam penyerapan tenaga kerja adalah perdagangan (13%), sektor industri rumah tangga dan pengolahan (0,7 %), sektor jasa (1,7 %) dan sektor lainnya seperti pegawai negeri, karyawan “TERWUJUDNYA DESA NONGAN YANG AMAN, TENTRAM, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA BERDASARKAN KONSEP TRI HITA KARANA”
swata dari berbagai sektor (2,6%). Struktur penduduk menurut agama menunjukkan sebagian besar penduduk Desa Nongan, beragama Hindu
( 99,77 %), Islam ( 0,23 %), Budha ( 0 %), Kristen Protestan (0.%) dan Katolik ( 0 %).
Keadaan Ekonomi Desa Nongan
Struktur perekonomian Desa Nongan masih bercorak agraris yang menitik beratkan pada sektor pertanian. Hal ini didukung oleh penggunaan lahan pertanian mempunyai porsi yang terbesar yaitu pertanian lahan kering, perkebunan dan tegalan seluas 459,620 Ha. Dengan mata pencaharian penduduk menggantungkan hidup pada sektor pertanian sebanyak 3.798 orang sebagai petani dan 1073 orang sebagai peternak. Pada sektor ini komoditi yang menonjol sebagai hasil andalan adalah palawija seperti jagung, ketela pohon, dan ketela rambat. Sedangkan sayur-sayuran yaitu tomat, kol, cabai kriting dan cabe lombok. Untuk tanaman buah-buahan yaitu pisang, kopi arabika, kelapa dan bunga mitir. Sedangkan masyarakat yang bekerja sebagai peternak pada umumnya memelihara ayam kampung (53.358 ekor), ayam ras (12.505), sapi (3.497 ekor), babi (1.593 ekor).
Beberapa sektor ekonomi yang tergolong ekonomic base dan menonjol di samping sektor pertanian adalah, sektor industri, jasa dan pariwisata. Pada sektor industri yaitu adanya kelompok seni ukir, jahit, dan pengrajin sok besek. Pada sektor jasa, yang menonjol adalah tumbuhnya lembaga/istitusi keuangan mikro berupa Koperasi, LPD sebagai pendukung ekonomi desa. Hal ini diharapkan akan membawa dampak positif dalam perkembangan ekonomi desa secara keseluruhan. Sedangkan pada sektor industri pariwisata yang berkembang di desa Nongan diharapkan mampu mendorong perkembangan ekonomi desa secara keseluruhan. Karena sektor ini mempengaruhi perkembangan sektor-sektor yang lain. “TERWUJUDNYA DESA NONGAN YANG AMAN, TENTRAM, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA BERDASARKAN KONSEP TRI HITA KARANA”
2.2 Kondisi Pemerintahan Desa Nongan
Struktur kelembagaan di Desa Nongan, disamping kelembagaan administratif Pemerintahan Desa dan kelembagaan dari Desa Adat/Pekraman, juga kelembagaan yang muncul atau yang didorong keberadaannya dari motif ekonomi, budaya, kesehatan, pendidikan dan sosial politik. Kelembagaan dari pemerintahan Desa antara lain, Pemerintah Desa, BPD, LPM, PKK desa, PKK dusun. Dari ekonomi, misalnya, koperasi wanita , LPD, kelompok usaha kecil, kelompok tani serta Kelompok Wanita Tani , dll. Dari pendidikan seperti, komite sekolah, dll. Dari Kesehatan seperti posyandu, kelompok dana sehat, dll. Dari sisi budaya seperti seke gong, seke santi, pecalang, dll. Dari sisi sosial dan politik seperti karang teruna, lembaga subak, subak abian, dll
Untuk menunjang kegiatan pembangunan disegala bidang maka masing-masing lembaga sangat berperan demi kelancaran pembangunan baik dalam perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pemeliharaan dengan partisipasi aktif dengan masyarakat. Adapun lembaga-lembaga yang ada di Desa Nongan antara lain :
o Lembaga BPD
o Lembaga LPM
o Lembaga PKK
o Bumdes
o Lembaga Karang Taruna
o Pemerintahan Dinas dan Adat
o Lembaga Perkreditan Desa
o Lembaga Koperasi ( Kopwan )
Roda pemerintahan desa dipegang oleh kepala desa/perbekel dan dibantu oleh staf kantor desa, Kaur dan Kasi yaitu Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan dan Kaur Keuangan, sedangkan untuk Kasi Kasi Pemerintahan, Kasi Kesra dan Kasi Pelayanan. Kegiatan yang dilakukan oleh Kaur Desa di koordinir oleh Sekretaris Desa. Dan segala keputusan dan kebijakan Kepala Desa/Perbekel diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Adapun struktur organisasi pemerintahan desa Nongan adalah sebagai berikut
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Nongan
-
- Perbekel, Sekdes, serta Kepala Urusan
Perangkat Desa yang dimaksud adalah aparat yang melaksanakan tugas – tugas Pemerintahan Desa yaitu terdiri dari: “TERWUJUDNYA DESA NONGAN YANG AMAN, TENTRAM, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA BERDASARKAN KONSEP TRI HITA KARANA”
NO |
NAMA |
JABATAN |
TEMPAT/ TANGGAL LAHIR |
JK (L/P) |
PENDIDIKAN |
NOMOR SK PENGANGKATAN |
TANGGAL SK |
NO HP |
1 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
1 |
I WAYAN SUSANDIARTA, S.Pd. |
SEKDES |
NONGAN, 30-07-1991 |
L |
S1 |
01 TAHUN 2017 |
27 PEBRUARI 2017 |
082247837244 |
2 |
PUTU SRI ADNYANI |
KAUR KEUANGAN |
AKAH, 01-09-1987 |
P |
SMK |
01 TAHUN 2017 |
27 PEBRUARI 2017 |
081239108952 |
3 |
I MADE EKO MARIARTANA |
KAUR PERENCANAAN |
SAREN, 01-05-1994 |
L |
S1 |
01 TAHUN 2017 |
27 PEBRUARI 2017 |
085858666908 |
4 |
I PUTU DIPTA ATMANDA |
KAUR UMUM |
NONGAN, 04-04-1987 |
L |
S1 |
01 TAHUN 2017 |
27 PEBRUARI 2017 |
082144389743 |
5 |
NI WAYAN WIDNYANI |
KASI PEMERINTAHAN |
NONGAN, 31-12-1965 |
P |
SMA |
13 TAHUN 2016 |
30 DESEMBER 2016 |
087861428887 |
6 |
I KOMANG SEMARAYASA |
KASE KESRA |
NONGAN, 19-05-1972 |
L |
SMA |
13 TAHUN 2016 |
30 DESEMBER 2016 |
081236311756 |
7 |
DESAK KETUT SUCI |
KASI PELAYANAN |
NONGAN, 31-12-1966 |
P |
SMA |
13 TAHUN 2016 |
30 DESEMBER 2016 |
081246751606 |
8 |
I NYOMAN SULITRA |
KBD |
NONGAN, 20-03-1977 |
L |
SMA |
01 TAHUN 2017 |
27 PEBRUARI 2017 |
085237728870 |
9 |
I PUTU EKA JAYA ANTARA |
KBD |
TABANAN, 26-02-1991 |
L |
D3 |
15 TAHUN 2018 |
23 JULI 2018 |
081936256033 |
10 |
I WAYAN ARIS WIJAYA |
KBD |
NONGAN, 15-07-1977 |
L |
SMA |
01 TAHUN 2017 |
27 PEBRUARI 2017 |
085338743855 |
11 |
I KOMANG YUDIASTIKA |
KBD |
NONGAN, 06-07-1975 |
L |
SMA |
01 TAHUN 2017 |
27 PEBRUARI 2017 |
085237156966 |
12 |
I KETUT EDI SAPUTRA |
KBD |
NONGAN, 07-12-1985 |
L |
SMA |
01 TAHUN 2017 |
27 PEBRUARI 2017 |
081226679540 |
13 |
DEWA BAGUS MADE SUDIRA |
KBD |
NONGAN, 31-12-1983 |
L |
SMA |
30 TAHUN 2021 |
16 AGUSTUS 2021 |
083119398207 |
14 |
I NENGAH YUDITA |
KBD |
NONGAN, 29-01-1979 |
L |
SMA |
01 TAHUN 2017 |
27 PEBRUARI 2017 |
082237898174 |
15 |
I MADE ADI SETIAWAN |
KBD |
NONGAN, 09-05-1990 |
L |
SMA |
01 TAHUN 2017 |
27 PEBRUARI 2017 |
089685555721 |
16 |
I MADE EDDY SETIAWAN |
KBD |
NONGAN, 03-08-1992 |
L |
D1 |
01 TAHUN 2017 |
27 PEBRUARI 2017 |
085338177027 |
17 |
NGAKAN PUTU SADIARTA |
KBD |
NONGAN, 06-07-1979 |
L |
SMA |
01 TAHUN 2017 |
27 PEBRUARI 2017 |
085737781497 |
18 |
I NENGAH KURNIARTA |
KBD |
NONGAN, 06-04-1989 |
L |
SMA |
01 TAHUN 2017 |
27 PEBRUARI 2017 |
081246268802 |
19 |
I NYOMAN MERTA |
KBD |
NONGAN, 16-06-1981 |
L |
SMA |
01 TAHUN 2017 |
27 PEBRUARI 2017 |
087766997066 |
20 |
I MADE BUDIARTANA |
KBD |
NONGAN, 12-01-1980 |
L |
SMA |
01 TAHUN 2017 |
27 PEBRUARI 2017 |
082138766899 |
21 |
I KETUT PILIH |
KBD |
NONGAN, 13-08-1981 |
L |
SMK |
01 TAHUN 2017 |
27 PEBRUARI 2017 |
081339848767 |
22 |
NI MADE SUCI LESTARI |
STAF KASI KESRA |
TEGENAN, 18-04-1990 |
P |
S1 |
05 TAHUN 2017 |
02 MEI 2017 |
083546753636 |
23 |
NI KADEK SATYA WATI |
STAF KAUR UMUM |
NONGAN, 07-08-1998 |
P |
S1 |
21 TAHUN 2021 |
1 MARET 2021 |
087870525720 |
24 |
NI NYOMAN SULASTRI |
STAF KAUR KEUANGAN |
NONGAN, 29-09-1996 |
P |
S1 |
20 TAHUN 2021 |
1 MARET 2021 |
085737690607 |
25 |
NI KOMANG DEVI LIDYA WAHYUNI |
STAF KASI PEMERINTAHAN |
SANGKAN GUNUNG, 10-10-1997 |
P |
SMK |
17 TAHUN 2020 |
16 MARET 2020 |
085900252264 |
26 |
I NENGAH SUGIANA |
PETUGAS KEBERSIHAN |
KARANGASEM, 01-07-1978 |
L |
SD |
15 TAHUN 2016 |
01 JULI 2016 |
082126485595 |
Di dalam melaksanakan tugas – tugasnya Perbekel dibantu oleh Sekretaris Desa serta Kaur sesuai dengan bidangnya masing – masing. Desa Nongan yang terdiri dari 14 Banjar masing – masing dipimpin oleh seorang Kelian Banjar Dinas.
-
- Administrasi Desa
Administrasi desa adalah serangkaian surat menyurat yang dilaksanakan oleh Aparat desa dan kami menyadari bahwa kegiatan administrasi di desa Nongan masih jauh dari harapan, namun kami berusaha memenuhi ketentuan- ketentuan yang berlaku yaitu untuk mengisi buku – buku sebagai berikut:
-
-
- Buku Keputusan Desa
- Buku Kekayaan desa
- Buku Agenda
- Buku Ekspedisi
- Buku - Buku Kependudukan antara lain:
- Buku Induk Penduduk
- Buku Penduduk sementara / buku tamu
- Buku Jumlah Penduduk
- Buku Perubahan Penduduk
- Buku Register Katru Tanda Penduduk
- Buku – Buku administrasi keuangan, anatar lain:
- Buku Anggaran desa
- Buku Kas Umum
- Buku Kas Pembantu
- Buku – buku penunjang, antara lain:
- Buku Register Kelakuan Baik
- Buku Register Keterangan Penebangan Kau
- Buku Register Surat – Surat Keterangan
- Buku Register Mutasi Tanah
- Buku Profil desa
- Buku Monografi Desa
- Buku Absen
- Buku Notulen Rapat – Rapat
-
BAB III
PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa
3.1 Sosialisasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa sejak 3 bulan perbekel dilantik perbekel wajib membuat RPJM Desa sebagai penjabaran visi dan misinya untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, melalui tahap sosialisasi agar masyarakat dapat memberikan masukan melalui pengkajian keadaan desa dari proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat desa, sehingga mendapatkan data desa sebagai gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa, yang dibahas setiap tahun melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa untuk menentukan prioritas rencana kerja pemerintah desa sebagai dasar dalam penyusunan APBDesa untuk merealisasikan perencanaan pembangunan.
3.2 Musdus
Pelaksanaan musyawarah dusun merupakan tahapan dari penyusunan RPJM Desa, yang dilakukan secara partsipatif dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat sebagai sumber data dan informasi tentang potensi dan permaslahan yang ada dimasyarakat yang dilakukan diskusi secara terarah menggunakan minimal tiga (3) alat kaji yaitu peta sosial, kalender musim dan diagram kelembagaan. Dimana dalam penggalian gagasan tersebut masyarakat difasilitasi oleh tim penyusun RPJM Desa untuk meningkatkan kualitas pengalian gagasan agar nantinya tim dapat masukan yang benar-benar berdasarkan potensi desa, serta permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. “TERWUJUDNYA DESA NONGAN YANG AMAN, TENTRAM, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA BERDASARKAN KONSEP TRI HITA KARANA”
3.3 Lokakarya Desa
Menindak lanjuti dari hasil penggalian gagasan yang dilakukan ditingkat dusun, dan untuk menyamakan persepsi dalam mengembangkan potensi desa, selanjutnya dilaksaksanakan Lokakarya Desa dimana para pemangku kepentingan dan masyarakat desa dapat memberikan masukan dan pandangannya dalam membangun desa, sehingga perbekel sebagai penyelenggara pemerintahan dapat berpikir ke depan dengan mengkemas visi dan misinya sesuai dengan potensi desa untuk menyusun visi dan misinya lima (5) tahun ke depan.
3.4 Musyawarah Desa
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa guna membahas dan menyepakati laporan hasil pengkajian keadaan desa, rumusan arah kebijakan pembangunan desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala desa rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pembahasan rencana prioritas kegiatan dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang di bagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hasil kesepakatan dalam musyawarah desa dituangkan dalam berita acara sebagai hasil kesepakatan, menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJM Desa.
3.5 Musrenbang RPJM Desa
Musrenbang berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan antar pelaku pembangunan tentang rancangan Kabupaten Karangasem dan masyarakat dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah. Berdasarkan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karangasem tahun 2016-2022, maka arah kebijakan pembangunan tahun ketiga dilaksanakan untuk memastikan keberlanjutan upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam periode pembangunan tahun pertama dan tahun kedua dengan tetap menekankan pada perbaikan dan penyempurnaan pelayanan umum di bidang pemerintahan daerah seperti pelayanan umum pendidikan, kesehatan dan sosial. Kebijakan pembangunan daerah tahun ketiga lebih menekankan pada orientasi hasil capaian kinerja “TERWUJUDNYA DESA NONGAN YANG AMAN, TENTRAM, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA BERDASARKAN KONSEP TRI HITA KARANA”
pembangunan daerah dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh indikator kinerja pembangunan daerah guna diketahui tingkat pencapaian target pembangunan daerah dan upaya yang akan dilakukan pada tahun-tahun mendatang untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan selama 5 (lima) tahun.
Penanganan masalah pembangunan yang yang meliputi empat (4) bidang yang terdiri dari penyenyelenggaraan pemerintahan, penyelenggaraan pembangunan, kelembagaan masyarakat dan bidang pemberdayaan masyarakat harus menunjukan hasil nyata dilapangan yang dapat dirasakan masyarakat serta adanya perkembangan yang berarti dalam peningkatan pelayanan publik.
BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM DESA)
- Visi-Misi Perbekel
Visi : Terwujudnya Desa Nongan Yang Maju, Sejahtera Dan Berbudaya Berdasarkan Konsep Tri Hita Karana”. |
|
Misi I : Meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan potensi desa. |
|
Tujuan |
Sasaran |
Pendayagunaan potensi dengan memanfaatkan sumber daya alam berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan sosial |
1. Penanggulangan Kemiskinan 2. Pemanfaatan SDA berkelanjutan 3. Pelestarian Lingkungan 4. Pemberdayaan Masyarakat Desa
|
Misi II : Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan Masyarakat |
|
Tujuan |
Sasaran |
Mencerdaskan kehidupan masyarakat dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat |
1. Peningkatan mutu pendidikan 2. Peningkatan saran dan pelayanan kesehatan
|
Misi III : Meningkatkan,mengembangkan dan melestarikan Sosial Budaya |
|
Tujuan |
Sasaran |
Melestarikan nilai-nilai budaya dan meningkatkan kesejahteraan sosial |
1.Peningkatan peranan kelembagaan Desa Adat serta organisasi kemasyarakatan yang ada 2.Meningkatkan kualitas kesejahteraan sosial masyarakat 3.Penggalian, peningkatan potensi serta sumber kehidupan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. |
Misi IV : Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat |
|
Tujuan |
Sasaran |
Mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. |
1.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga dan mengendalikan keamanan dan ketertiban. |
Berdasarkan potensi dan masalah yang dihadapi oleh desa Nongan, maka ditetapkan Visi pembangunan Desa Nongan Tahun 2016 – 2022 yaitu ;
“TERWUJUDNYA DESA NONGAN YANG MAJU, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA BERDASARKAN KONSEP TRI HITA KARANA”.
Maju dalam visi dan misi disini berarti semua warga masyarakat yang ada di desa Nongan mampu menuntaskan pendidikan dan menekan jumlah buta huruf dan mengenal dan memiliki kemampuan teknologi sebagai peningkatan daya saing dengan daerah lain, Sejahtera berarti bisa memenuhi kebutuhan dasar masyarakat : Pangan, Sandang, Perumahan dan kebutuhan lain yang bersifat mendasar, dan Berbudaya berarti tetap menjaga kelestarian adat dan istiadat setempat yang telah berkembang puluhan tahun serta tetap menjaga teguh konsep Tri Hita Karana yaitu Parhyangan (hubungan manusia dengan Ida Sang Hyang Widhi Wasa), Pawongan (hubugan manusia dengan manusia lain), Palemahan ( hubungan manusia dengan lingkungan).
4.1.1 Misi Desa Nongan
Berdasarkan Visi Pembangunan Desa Nongan tersebut, maka ditetapkan 5 (lima) Misi Pembangunan Desa Nongan Tahun 2016 – 2022 sebagai berikut :
- Mewujudkan Desa Nongan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Mewujudkan Desa Nongan yang maju, berbudaya, metaksu, dinamis dan bermartabat
- Mewujudkan Desa Nongan bersatu, aman, tertib, harmonis, serta bebas dari ancaman
- Mewujudkan Desa Nongan yang sejahtera dan mandiri
- Mewujudkan Desa Nongan yang berkeadilan sosial
4.2 Kebijakan Pembangunan
Arah kebijakan pembangunan Desa Nongan tahun 2016 – 2022 dalam rangka mengemban misi dan mewujudkan visi pembangunan yang telah ditetapkan, pada bidang-bidang pembangunan adalah sebagai berikut :
NO |
URAIAN |
BIDANG PENYELENGGARAA PEMERITAHA DESA |
|
1 |
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perbekel |
2 |
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa |
3 |
Tambahan Penghasilan Perbekel |
4 |
Jaminan Sosial Bagi Perbekel, Perangkat Desa, dan Staf Pemerintah Desa |
5 |
Operasional Pemerintah Desa |
6 |
Tunjangan BPD |
7 |
Operasional BPD |
8 |
Rehabilitasi Plafon Aula Kantor Desa |
9 |
Pengadaan Prasasti Kantor Desa |
10 |
Perawatan Gedung Kantor Desa |
11 |
Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan |
12 |
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif |
13 |
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) |
14 |
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa |
15 |
Penyusunan Laporan Kepala Desa |
16 |
Lomba Desa |
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA |
|
1 |
Penyelenggaraan PAUD |
2 |
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (Posyandu Balita dan Lansia) |
3 |
Penyelenggaraan Makanan Tambahan kepada Balita dan Lansia |
4 |
Penyelenggaraan Desa Siaga |
5 |
Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)/ Bulan Bakti Gotong Royong |
6 |
Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular |
7 |
Pengaktifan Sekretariat Satgas Covid 19 |
8 |
Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Berskala Lokal Desa |
9 |
Pemutakhiran Pendataan SDGs Desa |
10 |
Perluasan Jaringan Air Bersih (Penerimaan Program Pamsimas) |
11 |
Pembersihan Jalan Atau Gang Sedesa Nongan |
12 |
Pembuatan TPS3R |
13 |
Pelatihan Desa Wisata |
BAB VI
P E N U T U P
Rencana Pembangunan Menengah Desa ( RPJM Des) mengandung prioritas program dan tindakan yang akan dilaksanakan dalam periode 6 tahun untuk mewujudkan visi pembangunan Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, yang dicita-citakan. Keberadan dokumen ini sangatlah penting bagi semua pelaku pembangunan di desa, sebagai pedoman/acuan pembangunan, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pemulihan ekonomi dan memperkuat landasan pembangunan yang berkelanjutan.
1.1. Pedoman Transisi
RPJMDes Desa Nongan ini akan menjadi pedoman pelaksanaan Pembangunan Desa Nongan periode 2017 – 2022. Mengingat akhir masa bakti Kepala Desa ( Perbekel ) Desa Nongan tahun 2022 dan RPJM Desa sebagai pedoman pembangunan sampai tahun 2022, RPJM DesDesa Nongan tetap sebagai acuan normatif dalam pelaksanaan Pembangunan Desa Nongan.
1.2. Kaidah Pelaksanaan
Secara operasional RPJM Des dituangkan menjadi Program Tahunan yang disebut Rencana Kerja Tahunan Desa (RK Desa). RKPD Des menjadi acuan dalam menyusun APB Desa. Secara teknis RPJM Des menjadi pedoman pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa ( Musrenbang Desa ) dilaksanakan di tingkat desa. Selanjutnya hasil Musrenbang Desa akan diprioritaskan di Musrenbang Kecamatan yang secara simultan akan dijadikan bahan penyusunan RKPD Kabupaten karangasem
1.3. Rekomendasi
- Sangatlah penting bagi pemerintahan desa mengidentifikasi potensi, masalah dan sumber daya yang tersedia untuk menentukan arah kebijakan pembangunan yang tepat.
- Masyarakat hendaknya meningkatkan kapasitas melalui berbagai program pemberdayaan sehingga dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan mandiri serta mampu merencanakan dan melaksanakan pembangunan secara efektif, efisien dan berkelanjutan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin