Sosialisasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan PNM

16 Agustus 2023
Administrator
Dibaca 1.200 Kali
Sosialisasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan PNM

Sosialisasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI dan Permodalan Nasional Madani (PNM)

 

I. APA ITU PIRT

Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan, terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Setiap usaha yang sudah mendapat sertifikat PIRT akan menerima nomor seri PIRT yang harus dicantumkan pada kemasan produk. Nomor seri PIRT merupakan bukti jika produk kemasan yang akan diedarkan sudah terdaftar sebagai produk yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan sesuai dengan aturan Pedoman Pengawasan Industri Rumah Tangga yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM).

Produk yang Perlu Memperoleh PIRT

Sertifikat PIRT diperuntukkan bagi semua usaha yang tempat produksinya menyatu dengan bangunan rumah tinggal yang peralatan pengolahannya dioperasikan secara manual hingga semi otomatis. Namun jika tempat produksi terpisah dengan bangunan rumah tinggal dan peralatan yang digunakan sudah menggunakan mesin otomatis, perusahaan harus mengurus izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun jenis produk industri rumah tangga yang perlu memiliki sertifikat PIRT adalah pangan kemasan yang terbuat dari olahan daging kering; olahan ikan kering; olahan unggas kering; olahan sayur; olahan kelapa; tepung dan hasil olahannya; minyak dan lemak; selai, jeli, dan sejenisnya; gula, kembang gula, dan madu; kopi dan teh kering; bumbu; rempah-rempah; minuman serbuk; hasil olahan buah; hasil olahan biji dan umbi.

Sementara produk yang tidak bisa memperoleh PIRT, tetapi harus izin edar BPOM, antara lain susu dan hasil olahannya; daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses/penyimpanan beku, pangan kaleng, pangan untuk bayi, minuman beralkohol, pangan yang wajib SNI, dan pangan lain yang ditetapkan BPOM.

Nah, Sahabat Wirausaha, sebelum mendaftar PIRT, penting bagi kita memeriksa dan memastikan terlebih dahulu jenis pangan kemasan yang diproduksi apakah termasuk dalam kategori pangan yang boleh memperoleh sertifikat PIRT atau bukan.

Manfaat Kepemilikan PIRT Bagi Usaha

Walaupun saat ini perizinan berbasis risiko di Online Single Submission (OSS) mewajibkan bahwa usaha mikro dan kecil beresiko rendah dan menengah rendah cukup memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), namun kepemilikan sertifikat PIRT patut kita perhitungkan bagi produk pangan kemasan yang kita produksi.

Mengapa? Karena dengan kepemilikan PIRT, produk kita terbukti memenuhi mutu dan keamanan pangan sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Ketika kita mendaftar PIRT, pihak pemerintah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan memeriksa kelengkapan berkas dan informasi produk yang kita daftarkan lalu melakukan audit ke lokasi produksi untuk melihat tempat, alat, dan proses produksi yang dilakukan.

Jika tim audit tidak menemukan masalah pada cara dan fasilitas produksi, barulah sertifikat PIRT bisa diterbitkan. Dengan kata lain, proses penerbitan sertifikat PIRT memang dilakukan secara hati-hati oleh pihak pemerintah untuk menjamin keamanan pangan bagi konsumen.

Produk yang sudah memiliki PIRT mengindikasikan bahwa kita, sebagai produsen, tidak hanya sekedar mencari keuntungan dari menjual produk, tetapi juga peduli terhadap kesehatan konsumen dengan bersedia memenuhi standar mutu dan keamanan pangan sesuai arahan pemerintah.

Terlebih saat pandemi, beberapa konsumen semakin sadar akan pentingnya kebersihan dan kesehatan sehingga kepemilikan sertifikat dan izin edar begitu dipertimbangkan sebelum mengonsumsi suatu produk.

Dengan memiliki PIRT, semoga konsumen semakin percaya dengan produk yang kita tawarkan sehingga semakin loyal. Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat mendorong usaha rumah tangga agar bisa jadi UMKM Naik Kelas!

 

II. KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007. Pembiayaan yang menyalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR. Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau layak namun belum bankable .

KUR adalah kredit atau pinjaman pemerintah yang bertujuan untuk memajukan UMKM.

Anda mungkin sudah sering mendengar istilah KUR. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa KUR adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberdayakan UMKM. Pemberdayaan ini dilakukan mengingat banyaknya pelaku usaha yang mengalami permasalahan pada modal ketika ingin mengembangkan usahanya.

Apa Itu KUR?

Sebelum membahas lebih jauh, mari mengenal apa itu KUR terlebih dahulu. KUR adalah singkatan dari Kredit Usaha Rakyat. Pengertian KUR adalah program pemerintah berupa kredit atau pinjaman untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Kredit atau pinjaman disalurkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah.

Meskipun berskala menengah ke bawah, UMKM tak pernah luput dari perhatian pemerintah. UMKM juga berperan penting dalam memajukan perekonomian nasional, salah satunya yaitu membuka lapangan pekerjaan.

Dasar penyaluran program KUR adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Manfaat KUR

Manfaat KUR adalah untuk membangun perekonomian nasional. Selain itu, KUR juga bermanfaat memperluas pembiayaan perbankan kepada wirausaha sektor produktif, meningkatkan daya saing UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Bagi masyarakat sendiri, ada empat fitur KUR yang dapat dimanfaatkan. Fitur tersebut antara lain pinjaman modal dan kredit investasi, target program pemilik bisnis perseorangan dengan maksimum pinjaman hingga Rp500 juta, bunga murah karena subsidi pemerintah, dan bebas biaya admin.

Jenis-Jenis KUR

Terdapat tiga jenis KUR yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat. Ketiga jenis KUR adalah mikro, retail, dan TKI.

1. KUR Mikro

KUR mikro adalah jenis pinjaman untuk pengusaha kecil berskala mikro, dengan besaran maksimal pinjamannya yaitu Rp25 juta. Jumlah ini bisa berbeda tergantung kebijakan bank penyalurnya.

Modal akan dipinjamkan kepada usaha kecil yang dinilai produktif dan prospektif dari segi profit. Karena, bank penyalur harus mempertimbangkan kesanggupan peminjam dalam memenuhi tanggung jawabnya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peminjam atau debitur sebelum mengajukan program KUR.

Syarat tersebut antara lain keseriusan peminjam dalam menjalankan usahanya, utamanya di 3 bulan terakhir, peminjam pernah mengikuti pelatihan kewirausahaan yang dibuktikan dengan sertifikat, dan usaha yang dijalankan harus masuk kategori usaha produktif.

Selain itu, ada dua kategori pelunasan pinjaman KUR Mikro, yaitu 3 tahun untuk usaha kredit modal kerja dan 5 tahun untuk usaha kredit investasi.

2. KUR Retail

KUR retail adalah KUR yang ditujukan untuk pengusaha kalangan menengah yang berpotensi membayar cicilan dengan bunga flat atau anuitas setara. Batas maksimal pinjaman KUR retail sebanyak Rp500 juta.

Selain batas maksimal, KUR retail juga menawarkan jangka waktu pengembalian yang cenderung lebih lama. Batas waktu untuk pinjaman pembiayaan modal kerja yaitu 4 tahun dan pembiayaan investasi selama 5 tahun.

Dari segi syarat, pengajuan KUR retail dan mikro relatif sama. Hanya saja, bagi yang ingin mengajukan KUR retail dituntut untuk memiliki agunan atau jaminan.

3. KUR TKI

Selain untuk pengusaha, ternyata sasaran KUR adalah siapapun yang membutuhkan modal awal, termasuk TKI. KUR TKI adalah bantuan permodalan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri tetapi tidak memiliki modal awal. Batas maksimal pinjaman untuk jenis KUR ini yaitu Rp25 juta.

Jangka waktu pengembaliannya paling lama 3 tahun setelah dana cair. Dengan adanya pinjaman jenis ini, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri tak perlu khawatir jika belum memiliki modal awal.

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukan KUR TKI adalah KTP, KK, surat keterangan domisili dan surat keterangan sehat dari dokter. Tak lupa cantumkan surat perjanjian kontrak kerja.

Kriteria dan Sektor Usaha Penerima KUR

Jika Anda tertarik menambah modal melalui program ini, ketahui terlebih dahulu syarat pengajuan KUR. Syarat atau kriteria penerima KUR adalah hal-hal yang harus dipenuhi peminjam sebelum pengajuan.

Pertama, calon peminjam tidak sedang menerima pinjaman modal usaha dari perbankan atau pemerintah. Namun untuk pinjaman seperti KPR dan kendaraan bermotor masih diperbolehkan.

Jika sebelumnya telah meminjam dan datanya masih tercatat di Sistem Informasi Debitur BI, maka calon debitur harus melunasinya dan melampirkan Surat Keterangan Lunas. Tetapi, untuk jenis KUR mikro, tidak ada pengecekan di sistem tersebut. Hasil pengajuan disetujui atau tidak, ditentukan oleh bank penyalur program KUR.

Sektor usaha yang diprioritaskan mendapatkan KUR adalah bidang-bidang usaha yang diutamakan pembiayaannya oleh pemerintah. Sektor tersebut antara lain sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan (termasuk industri kreatif), perdagangan, jasa, pembiayaan calon TKI, dan pembiayaan calon pekerja magang di luar negeri.

Cara Mendapatkan KUR

Untuk mendapatkan pinjaman modal, pahami dulu proses pengajuan KUR. Beberapa cara mendapatkan KUR adalah sebagai berikut.

  • Pastikan bidang usaha yang akan Anda ajukan untuk mendapat KUR adalah usaha yang produktif dan berprospek.
  • Siapkan kelengkapan dokumen pengajuan. Dokumen tersebut antara lain kartu identitas (KTP, kartu keluarga, keterangan domisili), legalitas usaha (akta pendirian usaha), izin usaha (SIUP, TDP), laporan keuangan, proposal usaha, dan persyaratan lainnya.
  • Setelah dokumen lengkap, datangi kantor bank penyalur yang masuk dalam daftar pemerintah. Ikuti prosedur yang diterapkan di bank tersebut. Biasanya, bank akan melakukan survey atau wawancara untuk menganalisis kelayakan peminjam.
  • Tunggu hasil pengumuman dari bank penyalur apakah pengajuan Anda akan cair atau tidak.

Itulah beberapa aspek penting yang harus Anda ketahui mengenai Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Selain proses mendapatkan modal usaha, Anda juga harus memperhatikan manajemen keuangan bisnis Anda. Agar modal usaha yang sudah dikeluarkan dapat melunasi pinjaman pemerintah serta memberikan keuntungan bagi Anda.

 

III. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM)

MENGENAL LEMBAGA JASA KEUANGAN KHUSUS: PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO)

Sobat, sudah pernah mendengar tentang Lembaga Keuangan Khusus? Lembaga Keuangan Khusus terdiri dari beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk atau didirikan untuk tugas melaksanakan dan fungsi yang bersifat khusus, umumnya berkaitan dengan upaya mendukung program Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lembaga keuangan yang dimaksud secara khusus meliputi: Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Perusahaan Pergadaian, Lembaga Penjamin, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan PT Danareksa (Persero) .

Ternyata Lembaga Keuangan Khusus banyak jenisnya ya Sobat. Nah, kali ini kita akan membahas tentang PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau biasa disingkat PT PNM (Persero). Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/POJK.05/2019, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero) dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Perusahaan ini merupakan lembaga keuangan milik negara yang dibentuk sebagai komitmen pemerintah dalam mengembangkan, memajukan, dan memelihara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT PNM (Persero) dapat beroperasi berdasarkan prinsip Syariah.

Salah satu tujuan strategi yang digunakan oleh perusahaan tersebut dalam mewujudkan komitmen pemerintah: adalah untuk meningkatkan posisi dan peran perusahaan sebagai penyedia jasa pembiayaan dan jasa manajemen yang didukung oleh kelengkapan produk dan layanan, baik layanan konvensi keuangan (berbasis bunga) maupun syariah bagi sektor Usaha Mikro , Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), serta pelayanan secara langsung kepada usaha mikro kecil dan atau bermitra dengan Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), Koperasi Jasa Keuangan/Syariah (KJK/S), dan lembaga lainnya;

PT PNM (Persero) memiliki lima bidang usaha yang terdiri dari:

1. Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM)

ULaMM merupakan program yang memberikan pelayanan pinjaman modal untuk usaha mikro dan kecil. ULaMM diluncurkan pada Agustus 2008 dan telah dilengkapi dengan pelatihan, jasa konsultasi, pendampingan, dan dukungan pengelolaan keuangan serta akses pasar bagi nasabah.

 

2. Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar)

Mekaar merupakan layanan pinjaman modal bagi perempuan prasejahtera yang akan membuka UMKM. Program yang diusung pada tahun 2015 ini telah dilengkapi dengan pendampingan usaha secara berkelompok.

 

3. Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU).

PKU merupakan layanan pendampingan dan pembinaan kepada para pelaku UMKM di Indonesia. PKU terdiri dari dua jenis kegiatan usaha, yaitu:

A. Pelatihan Nasabah ULaMM: pelatihan yang ditujukan khusus bagi nasabah ULaMM.

B. Pembinaan Klaster: pembinaan yang berbasis pada pengelompokan klaster.

4. Jasa Manajemen

Jasa Manajemen menghadirkan dua aktivitas, yaitu jasa manajemen untuk penguatan Lembaga Keuangan dan jasa manajemen untuk sektor riil.

5. Program Kemitraan dan Bina Lingkungan

Program Kemitraan merupakan program penopang pemberdayaan UMKM di Indonesia. Program ini ditujukan bagi berbagai jenis mitra binaan yang didukung dengan dua pola pembiayaan, yaitu secara konvensional dan syariah. Selain itu, dalam menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat dan lingkungan sekitar, PT PNM (Persero) juga memiliki Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang bertujuan memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar ikut menumbuhkan rasa memiliki dan ikut bertanggung jawab dalam mengamankan aset perusahaan dari berbagai ancaman.

Untuk dapat mengakses produk dan jasa PT PNM (Persero), Sobat bisa langsung mendatangi kantor cabang di sekitar tempat tinggal Sobat atau dapat mengakses laman resmi PT PNM (Persero) untuk mendapatkan info lebih lanjut di https://www.pnm.co.id /halaman/kantor .

Sekarang sobat sudah tahu kan tentang salah satu Lembaga Jasa Keuangan Khusus dan kegiatan usahanya. Yuk gunakan produk dan jasanya dengan bijak!

 

Sumber:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 Tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/Pages/Lembaga-Jasa-Keuangan-khusus.aspx

https://www.pnm.co.id/pages/office