SOSIALISASI TRI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA MENYONSONG PEMILU 2024 DAN KARANGASEM BEBAS NARKOBA
Pada hari ini Kamis, 9 Novermber 2023 Pemerintah Kabupaten Karangasem mengadakan Sosialisasi Tri Kerukunan Umat Beragama Menyongsong Pemilu 2024, Karangasem Bebas dari Narkoba Melalui Tokoh Pemuda Seka Truna Truni, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama di Kecamatan Rendang. Sosialisasi yang diisi oleh FKUB. Kab. Karangasem, BNN Kab. Karangasem, dan Perwakilan KPU Karangasem ini diikuti oleh Pemuda Pemudi Desa Sekecamatan Rendang.
Materi pertama dibawakan oleh FKUB Kabupaten Karangasem membahas tentang Tri Kerukunan Umat Beragama. Tri Kerukunan Umat Beragama sendiri adalah konsep nan digulirkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat antar umat beragama nan rukun. Istilah lainnya ialah " trikerukunan ". Kemajemukan bangsa Indonesia nan terdiri atas puluhan etnis, budaya, suku, dan agama. Tri Kerukunan Umat Bergamana di Kabupaten Karangasem ini sudah berjalan secara kondusif dimana dapat dilihat dari perayaan hari raya Nyepi di Kabupaten Karangasem berjalan tanpa adanya konflik yang terjadi antar umat beragama. Kabupaten Karangasem sendiri merupakan Kabupaten yang tingkat kerukunan umat beragamanya paling bagus di Provinsi Bali dan menjadi contoh untuk Kabupaten lain di Provinsi Bali dan luar Provinsi Bali (Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Dll).
Materi kedua dibawakan oleh Perwakilan KPU Kabupaten Karangasem, dari Pemilu yang akan diadakan tahun 2024 nanti, diharapkan hubungan antar masyarakat dapat terjalin lebih baik lagi tanpa melibatkan siapapun calon-calon dalam pemilu nanti yang akan dipilih oleh masing-masing individu masyarakat. Dan diharapkan Pemilu 2024 terlaksana secara LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).
Materi ketiga dibawakan oleh Perwakilan BNN Kabupaten Karangasem dengan membawakan materi seputar bahaya Narkoba. Tindakan yang dilakukan BNN dalam menindak lanjuti bahaya Narkoba adalah dengan melakukan Pencegahan, Pemberantasan dan Rehabilitasi. Pencegahan dilakukan dengan cara melakukan Sosialisasi dan Edukasi kepada masyarakat secara langsung di lapangan (seperti sosialisasi yang dilaksanakan hari ini). Pemberantasan dilakukan dengan cara melakukan upaya hukum (Penyalahgunaan / Peredaran Narkoba). Dan Rehabilitasi dilakukan dengan cara merehabilitasi Masyarakat yang terlanjur mengonsumsi Narkoba.
Sifat jahat Narkoba antara lain :
1. Habitual : Ingin mengulang masa lalu saat mengonsumsi Narkoba (Memiliki kecenderungan dan berpeluang tinggi akan mengonsumsi kembali).
2. Toleran : Memakai Narkotika dengan dosis yang ditingkatkan (Secara berkala meningkatkan dosis Narkotika untuk mendapatkan kenikmatan).
3. Adiktif : Menyebabkan kecanduan.
Adapun efek dari mengonsumsi Narkoba antara lain :
1. Halusinasi : Akal sehat tertutup, menyebabkan khayalan apapun dan bisa mendapatkan apa yang dikhayalkan dalam hitungan detik.
2. Depresan : Untuk Euforia (Mencari kegembiraan seperti saat mendengarkan alunan musik, biasa digunakan di Klub Malam / Diskotik).
3. Stimulan : Merasakan ketenangan dan kenyamanan (Cenderung dikonsumsi oleh orang yang punya banyak permasalahan).
Namun efek yang ditimbulkan hanya bersifat sementara, dimana ketika Zat Narkotika yang ada didalam tubuh sudah menghilang, seseorang cenderung akan sulit menerima kenyataan kembali dan akan mengonsumsi Narkotika kembali. Selain efek yang ditimbulkan, dampak negatif yang akan didapatkan setelah mengonsumsi Narkoba adalah dampak Hukum, Kesehatan, dan Ekonomi.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin