Peluncuran Indeks Desa
KERANGKA ACUAN KERJA
Peluncuran Indeks Desa
Pada hari, tanggal : Senin, 4 Maret 2024
Waktu : 13.30 s.d selesai
Tempat : Daring melalui zoom meeting
(https://link.bappenas.go.id/PeluncuranID
A. Latar Belakang
Di dalam Ratas Dana Desa pada Desember 2019, Presiden Joko Widodo menyetujui
penggunaan Indeks Desa untuk mengukur capaian pembangunan desa, namun hingga saat
ini masih terdapat dua indeks capaian pembangunan desa yakni Indeks Desa (ID) dan
Indeks Desa Membangun (IDM). ID dipergunakan dalam RPJMN 2020 – 2024 dan RKP,
sementara IDM dipergunakan dalam pengalokasian Dana Desa dan penentuan target pada
dokumen perencanaan pemda (RPJMD dan RKPD). Perbedaan antara ID dan IDM antara
lain: (1) Sumber data (ID menggunakan Data Podes BPS sementara IDM dari data yang
dikumpulkan tenaga pendamping desa dan dikelola Kementerian Desa PDTT); (2) Metode
perhitungan; (3) Dimensi; (4) Variabel; dan (5) Mekanisme verifikasi data.
Berdasarkan surat B.0308/Seskab/PMK/06/2023, Sekretaris Kabinet meminta
dikoordinasikannya Penggunaan Indeks Desa untuk Mengukur Status Kemajuan dan
Kemandirian Desa. Menindaklanjuti amanat surat tersebut, pada tahun 2023 Kementerian
PPN/Bappenas telah mengkoordinasikan serangkaian pembahasan Indeks Desa bersama
dengan Kementerian Desa PDTT, Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam
Negeri, BPS dan Kementerian Keuangan. Pembahasan ini mencakup kesepakatan antar
instansi terkait penggunaan Indeks Desa sebagai indeks tunggal pengukuran
pembangunan desa dan pembahasan teknis penajaman dimensi, indikator, dan komponen
lainnya dari Indeks Desa.
Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan, uji coba dan rapat koordinasi,
Kementerian/Lembaga terkait telah menyepakati menggunakan Indeks Desa yang telah
disempurnakan sebagai indeks tunggal pengukuran capaian pembangunan desa.
Penyempurnaan Indeks Desa meliputi:
a. Sumber Data: Pengumpulan data primer oleh Kepala Desa (atau yang ditugaskan)
dengan didampingi Pendamping Lokal Desa. Indeks Desa tidak lagi berbasis data
Podes (BPS) karena mempertimbangkan kesinambungan data (Podes tidak
dimutakhirkan setiap tahun).
b. Verifikasi data: secara berjenjang di tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, hingga
Provinsi oleh OPD didampingi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sehingga
lebih menjamin kualitas data.
c. Dimensi dan Indikator: 6 Dimensi yakni Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi,
Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.
Diharapkan nantinya Indeks Desa akan dipergunakan baik dalam dokumen
perencanaan nasional (RPJMN 2025-2029 dan RKP), dokumen perencanaan daerah dan
desa, serta pengalokasian Dana Desa.
B. Tujuan
Kementerian PPN/Bappenas menginisiasi Peluncuran Indeks Desa secara nasional
dalam rangka mendiseminasikan penggunaan Indeks Desa sebagai Indeks Tunggal untukDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
mengukur capaian pembangunan desa di Indonesia kepada seluruh pemangku kepentingan,
baik di tingkat Pusat, Daerah, hingga Desa.
C. Agenda
Pukul (WIB) Agenda Keterangan
13.00 – 13.30 Registrasi Peserta Peluncuran Indeks Desa Seluruh Peserta
13.30 – 13.45 Pembukaan oleh MC MC
13.45 – 13.50 Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Seluruh Peserta
13.50 – 14.00 Hiburan Panitia
14.00 – 14.10 Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Peluncuran Indeks Desa
Plt.Deputi Bidang
pengembangan
Regional
14.10 – 15.10
Penyampaian sambutan dan pembukaan
Peluncuran Indeks Desa:
a. Pembicara 1 Menteri PPN/Kepala Bappenas
b. Pembicara 2 Sekretaris Kabinet
c. Pembicara 3 Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
d. Pembicara 4 Menteri Dalam Negeri
e. Pembicara 5 Menteri Keuangan
f. Pembicara 6 Plt.Kepala Badan Pusat
Statistik
g. Pembicara 7 Menteri Koordinator PMK
Seluruh Menteri
15.10 – 15.30 Peluncuran Bersama Indeks Desa dan Foto
Bersama Seluruh Menteri
15.30 – 15.40 Pemutaran Video Testimoni Indeks Desa Panitia
15.40 – 16.40
Talkshow dengan tema “Praktik Baik
Pembangunan Desa Mandiri Berkelanjutan”
1. Plt.Deputi Bidang Pengembangan Regional
Kementerian PPN/Bappenas;
2. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan
Perdesaan, Kemendesa PDTT;
3. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa,
Kemendagri
4. Direktur Jendral Perimbangan Keuangan,
Kementerian Keuangan;
5. Kepala Bappeda Kabupaten Merangin
Provinsi Jambi;
6. Kepala Desa Tunggulrejo, Kecamatan
Jumantono, Kabupaten Karanganyar,
Provinsi Jawa Tengah.
Pengantar oleh MC
Moderator: Ir.
Tubagus Furqon
Sofhani, M.A.,
Ph.D., KK
Perencanaan
Wilayah dan
Perdesaan, SAPPK
ITB
16.40 -17.00 Sesi Tanya Jawab melalui Slido Dipandu oleh
Moderator
17.00 – 17.05 Penutupan MC
D. Peserta
Kementerian dan Lembaga;Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Pemerintah Daerah;
Lembaga Penelitian Perguruan Tinggi;
Organisasi Non-Pemerintah/Lembaga Swadaya Masyarakat; dan
Media.E. Kontak dan Informasi
Salwa Nabilla Antiqasari (Salwa) – 0822-4261-7621
Ammar Asfari Ruby (Ammar) – 0878-8368-2809
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin