Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari tanggal 01 September s/d 29 Desember 2022
28 September 2022
Administrator
Dibaca 76 Kali
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 43 Tahun 2022, tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Gubernur Bali melakukan perpanjangan Pemutihan Bunga dan Denda dari tanggal 01 September s/d 29 Desember 2022. Bersama ini kami informasikan bagi warga yang ingin melakukan Registrasi Ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar regident RANMOR:
Adapun kriteria yang dilayani:
- Lewat jatuh tempo
- STNK dan KTP sama
- Tidak ganti plat
- Khusus Plat Karangasem
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Samsat Karangasem di Amlapura
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin