Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari tanggal 01 September s/d 29 Desember 2022

28 September 2022
Administrator
Dibaca 76 Kali
Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari tanggal 01 September s/d 29 Desember 2022

Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 43 Tahun 2022, tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Gubernur Bali melakukan perpanjangan Pemutihan Bunga dan Denda dari tanggal 01 September s/d 29 Desember 2022. Bersama ini kami informasikan bagi warga yang ingin melakukan Registrasi Ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar regident RANMOR:

Adapun kriteria yang dilayani:

  1. Lewat jatuh tempo
  2. STNK dan KTP sama
  3. Tidak ganti plat
  4. Khusus Plat Karangasem

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Samsat Karangasem di Amlapura