Rapat Koordinasi Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa

14 Januari 2022
Administrator
Dibaca 73 Kali

Hari Jumat, 14 Januari 2022

Bertempat di Ruang Rapat KBD Kantor Desa Nongan

Acara Rapat Koordinasi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan APBDesa Tahun Anggaran 2022, berkenaan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa yang mengacu dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 28 Tahun 2016 tentang SOTK Pemerintah Desa