Rapat Koordinasi Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa
14 Januari 2022
Administrator
Dibaca 73 Kali
Hari Jumat, 14 Januari 2022
Bertempat di Ruang Rapat KBD Kantor Desa Nongan
Acara Rapat Koordinasi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan APBDesa Tahun Anggaran 2022, berkenaan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa yang mengacu dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 28 Tahun 2016 tentang SOTK Pemerintah Desa
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin